Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Daun Pintu

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tersangka pelaku pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. 

Tersangka berinisial R, 30, saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Daun Pintu

IKLAN

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/9) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Suprapti, 42.

Dijelaskan, pada Sabtu (10/9) sekira pukul 09:00 Wib tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kel. Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian di rumah itu.

Tersangka memerhatikan sekitar rumah dan melihat dinding yang ada di samping rumah tersebut, kemudian memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban.

Dia selanjutnya membuka baut pintu menggunakan obeng untuk melepas daun pintu. Setelah daun pintu terlepas kemudian tersangka membawanya ke samping rumah dan tersangka melemparkan daun pintu melewati dinding pembatas rumah.

“Kemudian tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah itu,” ujar Kapolsek.

Pada hari sama sekira pukul 11:00 tersangka membawa daun pintu tersebut ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid. Ia menawarkannya kepada seseorang tukang becak seharga Rp70 ribu.

Keesokan harinya, sekira pukul 09:00 tersangka kembali masuk ke dalam rumah itu dengan cara sama. Ia kembali mengangkat daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari arah dinding pembatas rumah tersebut. 

Kapolsek menyebutkan, tersangka ditangkap Kamis (15/9) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan HM Joni. “Kami mendapat informasi tersangka berada di loket tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan di lokasi, lalu dilakukan penangkapan,” sebut Kapolsek.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil pintu dan menjualnya. Selain dua daun pintu, korban juga mengalami kerugian dua lampu hias dan kabel listrik. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE