Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Meteran Air PDAM

MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian meteran air berinisial RHSL ,25, warga Jl. Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (3/6) sore mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Teguh Ari Wibowo ,28, warga Jl. Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/424/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Meteran Air PDAM

IKLAN

“Dalam laporannya, korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba ditelepon tetangganya bernama Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran airnya dicuri orang. Setelah mendengar kabar tersebut korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah ternyata benar jika meteran air miliknya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” terang Kanit.

Lanjut Philip, personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial RHSL.

“Saya bersama anggota kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya pelaku berhasil kita bekuk saat melintas di Jl. Bromo Gang Sepakat. Dari tangan pelaku disita meteran air PDAM Tirtanadi No 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sambung Kanit Reskrim, pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian, pelaku melintas di depan rumah korban. Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah tertutup dan pagar besi tergembok. Selanjutnya pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun,” tegas Kanit Reskrim.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE