Polsek Medan Area Ringkus Pembobol Rumah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pembobolan rumah berinisial AR ,43, warga Jl. Jermal 14 Ujung Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (23/6) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Kaspar Siregar ,55, warga Jl. Manunggal Gang Pribadi Kelurahan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/453/VI/2022/SPKT/ Polsek Medan Area, tanggal 29 Mei 2022.

“Dalam laporan pengaduannya, rumah korban dibobol maling. Akibatnya korban kehilangan satu set besi ukir dari ruangan tengah, jerjak jendela besi dan balok kayu. Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan cek lokasi sekaligus penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AR. Selasa (21/6) malam petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Manunggal. Selanjutnya Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang membawa beca barang dan mengangkut 1 set besi ukir, 1 set jerjak jendela besi, 1 sabuk berlambang Polri dan 1 balok kayu.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya barang hasil curian hendak dijual pelaku kepada seseorang. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim.

Lanjut AKP Philip, dari hasil pemeriksaan dan interogasi secara intensif, sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku malam itu baru selesai bermain internet di dari salah satu warnet Jl. Jermal 12, hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai beca barang. Saat melintas di Jl. Manunggal Gang Pribadi, pelaku melihat pintu rumah korban terbuka sedikit. Lalu pelaku memanjat pagar depan dan masuk ke pekarangan.

“AR kemudian mendorong pintu rumah dan masuk ke dalam. Pelaku kemudian melihat satu set besi ukir di ruangan tengah serta jerjak jendela besi dan balok kayu. Selanjutnya pelaku mengangkat barang curian itu ke pagar depan, lalu menaikkannya ke atas beca,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka AR, pembobol rumah warga yang diringkus oleh personil Reskrim Polsek Medan Area.

  • Bagikan