Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor

MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial YP ,21, warga Jl. Selam IV Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (18/9).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Minggu (19/9) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban atas nama Hendra ,33, warga Jl. Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area yang tertuang di dalam laporan pengaduan Nomor: LP/B/678/IX/2022/Polsek Medan Area.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor

IKLAN

“Dalam laporannya, belum lama ini korban yang mengendarai sepedamotor menuju Jl. Denai Gang Jati I Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area untuk membeli pulsa. Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepedamotornya di depan rumah warga dengan posisi stang terkunci,” ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya korban berjalan kaki menuju konter HP untuk membeli pulsa. Sekira 5 menit kemudian korban kembali menuju ke sepedamotornya. Namun sepedamotornya yang sebelumnya terparkir telah raib. Hendra langsung melakukan pencarian keberadaan sepedamotor korban di seputar lokasi namun tidak menemukan hasil sama sekali.

“Ketika itu korban bertemu dengan seorang pemuda dan menceritakan kejadian yang baru saja terjadi. Pemuda itu lantas mengatakan barusan ada seorang pria yang membawa sepedamotor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diberitahukan korban. Dengan segera korban menuju Polsek Medan Area untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama personel Reskrim melakukan cek lokasi guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial YP. Di saat bersamaan petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Selam V. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari saku pelaku disita 1 tas pinggang warna hitam, 1 mata kunci T dan 1 kunci busi. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti sepedamotor curian yang sudah dijual pelaku,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE