Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Kering

  • Bagikan
KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Res Narkoba Kompol R Marpaung sedang menyulutkan api dan membakar daun ganja hasil pengungkapan 9 kasus Narkoba, Jumat (21/10) di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Res Narkoba Kompol R Marpaung sedang menyulutkan api dan membakar daun ganja hasil pengungkapan 9 kasus Narkoba, Jumat (21/10) di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Sebanyak 84 Kg daun ganja kering hasil pengungkapan 9 kasus Narkoba, Jumat (21/10) dimusnahkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan, barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2022. Selain barang bukti ganja, petugas juga berhasil meringkus 9 orang tersangka.

“Selain hasil pengungkapan barang bukti, ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Valentino.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino didampingi, Kasat Narkoba, Kompol R Marpaung dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto kepada wartawan.

Kapolrestabes menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat.

“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sembilan orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut masing-masing berinisial HS ,26, warga Jl. Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

RF ,41, warga Jl. Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Berikutnya JA ,41, warga Jl. Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA ,23, warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

LD ,24, warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT ,26, warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T ,44, dan MA ,21, yang keduanya merupakan warga Jl. Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S ,41, warga Jl. Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jl. Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022. Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus yang terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jl. Beringin Pasar VII Desa Tembung.

Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.

Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Kering

Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Kering

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *