Scroll Untuk Membaca

HeadlinesOlahraga

Polisi Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kecil Besar
14px

MALANG (Waspada): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita (foto) jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

IKLAN

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL,” ujar Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10).

Polri juga terus memeriksa sejumlah polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31. “Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian. “Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

“Insya Allah, Kapolri segera mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10).

Mahfud mengatakan pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

“Pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun. (m18/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE