Polisi Tetapkan 2 Tersangka Longsornya Tambang Emas Di Madina

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Penyidik Polda Sumut dan Polres Madina menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan 12 korban tewas tertimbun.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (9/5) mengatakan, kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan. 

“Satu lagi tersangkanya sebagai pengepul atau penerima. Dimana setiap penambang ini setiap kerja mengumpulkan hasil tambang dan dijual kepada pengepul berinisial AP. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina,” sebut Hadi.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. “Sudah beroperasi antara dua sampai tiga tahun,” kata dia.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4/2022 tentang pertambangan mineral dan batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.(m10)

Tersangka. Ilustrasi

  • Bagikan