MEDAN (Waspada): Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan terkecoh dengan ulah dua pria warga Jl. Brigjen Katamso Gg Pantai Burung Lorong II, Kel. Aur, Kec Medan Maimun.
Tiga bungkus diduga sabu-sabu yang dikemas dalam teh china merek guaniwang yang mereka jual ternyata berisi garam. Penangkapan itu terjadi Senin (24/1) di salah satu rumah di Jl.Halat, Kel Kota Maksum I, Kec. Medan Area.
Dua pria yang diamankan, DZ, 40, dan SWP, 24, warga Jl. Brigjen Katamso Gg Pantai Burung, Medan Maimun.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (31/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap perugas yang melakukan penyamaran (undercover buy) di salah satu rumah di Jl. Halat.
“Kami mendapat informasi dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian tim meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan. Setiba di rumah yang dituju, tersangka DZ memperlihatkan barang bukti yang disimpan dalam tas warna hitam. Kemudian keduanya ditangkap,” kata Hadi Wahyudi.
Ia menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. “Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” ujarnya.
Menurut Hadi, tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil menjual sabu-sabu palsu dengan berat bervariasi. “Sebelum ditangkap, mereka sudah tiga kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” katanya.
Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan penjualan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu, paket kedua 2 gram seharga Rp700 ribu. Kemudian awal Januari 50 gram seharga Rp2 juta dan terakhir 3 Kg, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelasnya.
Hadi mengatakan, bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guaniwang. “Mereka menempel merek tersebut untuk meyakinkan pembeli,” jelasnya.
Meski mereka menjual sabu-sabu palsu, saat di test urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” kata Hadi menjelaskan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.