Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polisi Segel Aset Indra Kenz Di Deli Serdang

MEDAN (Waspada): Petugas Bareskrim Mabes Polri menyegel dua rumah mewah milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3).

Dua rumah mewah tersebut berada di Jl. Blueberry No. 88 I dan Jl. Seroja No. 2 Komplek Cemara Asri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Segel Aset Indra Kenz Di Deli Serdang

IKLAN

Pantauan di lapangan, Tim Bareskrim Mabes Polri menyegel rumah mewah di Jl. Blueberry No. 88 I dengan menempel segel di jendela kaca depan. Nilai asetnya mencapai sekira Rp5 miliar. Usai itu, tim bergerak menuju rumah di Jl. Seroja yang asetnya mencapai sekira Rp30 miliar.

Rumah bergaya Eropa tersebut berkelir putih dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas sempat berupaya masuk ke dalam rumah, namun pagar tidak bisa terbuka karena terkunci. Akhirnya petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar. 

Usai menyegel dua rumah tersebut, tim berjumlah 10 orang bergerak meninggalkan lokasi mengendarai dua mobil. “Nanti pimpinan yang memberikan penjelasan,” ujar salah seorang tim.

Koordinasi 

Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, penyegelan aset milik crizy rich asal Medan itu guna kepentingan penyidikan. “Bareskrim Polri koordinasi dengan kita untuk melakukan penyegelan dan penyitaan aset,” ujarnya.

Selain dengan Poldasu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan untuk penyegelan dan penyitaan.

Terkait penanganan kasus Indra Kenz yang ditangani Poldasu, Hadi mengatakan masih terus berlanjut. “Masih terus berlanjut diproses yang di Polda,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Ia saat ini ditahan di Mabes Polri.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE