MEDAN (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH menyebutkan, korban berumur 14 tahun dicabuli pelaku berinisial Rz, 40, warga Desa Tembung.
“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban,” kata Fathir, Senin (27/12) ujar
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi pemerintah di Pemko Medan.
“Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut,” ujarnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang – Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil visum terhadap korban, Kompol Fathir mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil.
“Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilang trauma terhadap anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap sih anak,” pungkasnya.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Tersangka Rz, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat akan dijebloskan ke dalam sel Polrestabes Medan, Selasa (27/12).