Polisi Gerebek Rumah Di Medan Perjuangan

  • Bagikan
Polisi Gerebek Rumah Di Medan Perjuangan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Res Narkoba memperlihatkan barang bukti Narkoba kepada sejumlah wartawan di Lapangan Upacara Mapolrestabes Medan, Senin (15/1).Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah di Jl. Rakyat, Kec Medan Perjuangan, Jumat (12/1).

Selain meringkus tiga pelakunya, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kemasan mewah happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 butir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada 3 orang tersangka diamankan yakni berinisial WK ,28, warga Tembung, BT ,41, dan WD ,29, keduanya warga Kecamatan Medan Perjuangan.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian,” ujar Kombes TJS Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Senin (15/1) di Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan Marbun, jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal diketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka,” tutur Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.

“Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini,” tutur Marbun seraya menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(m27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Gerebek Rumah Di Medan Perjuangan

Polisi Gerebek Rumah Di Medan Perjuangan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *