MEDAN (Waspada): Lokasi peredaran Narkoba di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang digerebek polisi, Rabu (27/12).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat pengedar Narkoba serta sejumlah pengguna Narkoba.
Empat pengedar tersebut, berinisial YS dengan barang bukt sabu-sabu 1,38 gram, AJ degan barang bukti sabu-sabu 0,56 gram, A dengan barang bukti sabu-sabu 0,54 gram serta RS dengan barang bukti sabu-sabu 0,06 gram serta 38 klip bungkus kecil paket ganja.
Polisi juga melakukan pemusnahan lima gubuk yang digunakan untuk penjualan dan memakai Narkoba. Juga diamankan 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan sert 23 unit sepeda motor berbagai merek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam siaran pers, Kamis (28/12) mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sebagai komitmen kepolisian memberantas peredaran Narkoba.
“Petugas melakukan pemusnahan gubuk tempat menggunakan narkotika dan mengamankan empat orang pengedar narkoba, termasuk mengamankan 10 orang sedang bermain judi positif mengonsumsi narkoba,” sebutnya.
Hadi menyebutkan, Polda Sumut akan terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.
“Siapapun pihak-pihak yang coba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas,” kata dia.(m10)
Waspada/Ist
Polisi menggerebek lokasi peredaran Narkoba di Jalan Jermal 15, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Rabu (27/12).