MEDAN (Waspada): Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Masjid Taufik Gang Samudera Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Dari pelaku berinisial JA ,33, warga Jl. Masjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan, polisi menyita barang bukti 2 plastik sabu dengan berat 0,87 gram, dan uang tunai Rp 85 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik I Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba di Jl. Masjid Taufik.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Jl. Masjid Taufik,” ujar Iptu Wisnugraha Kamis (27/10).
Iptu Wisnugaraha menjelaskan pihaknya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati adanya seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di Jl. Masjid Taufik Gang Samudera.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D yang dibeli nya seharga Rp. 500 ribu/gram. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.
“Setelah membeli sabu-sabu, selanjutnya sabu-sabu tersebut oleh tersangka JW dijual dijual kepada pelanggannya,” jelas Iptu Wisnugraha.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat 0,87 gram, dan uang tunai Rp 85 ribu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Iptu Wisnugraha menyampaikan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas Narkoba.
“Mari bersama sama berperang melawan Narkoba demi kota Medan yang lebih baik,” ajak Iptu Wisnugraha.(m27)
Waspada/Ist
Tersangka JA, pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jl. Masjid Taufik Kecamatan Medan Perjuangan.