KUTACANE (Waspada): Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus seorang pria melakukan rodapaksa terhadap bunga 15, nama samaran warga Aceh Tenggara, tersangka dibekuk di Kecamatan Lawe Alas, Sabtu (21/1) Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono.SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada Waspada melalui selulernya, Sabtu (21/1) mengatakan, pelaku inisial SB 33, warga Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara diringkus lantaran rudapaksa gadis, 15, warga Aceh Tenggara pada Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Dikatakan kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 21 januari 2023 datang seorang laki-laki ke polres aceh tenggara melaporkan tentang anak perempuan kandungnya di perkosa oleh terlapor sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda .
Setelah melakukan pemerkosan tersebut, terlapor juga mengancam korban dengan berkata ” Awas kau jangan kau bilang sama orang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara, sebagai barang bukti hasil Visum dari RSUD Sahudin Kutacane, saat ini tersangka diamankan di Polres Agara dikenakan Pasal 47 dari qanun Aceh, nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. beber Kasat. (cseh)
Teks Foto: Polisi Agara Kembali bekuk pelaku rudapaksa Anak di bawah Umur. Waspada/Ist