Scroll Untuk Membaca

Headlines

Poldasu Tetapkan 45 Tersangka Judi Kasino Binjai

Pemilik Gudang Ali Opek Masih Diburu

PETUGAS saat menggerebek markas judi di Jalan Binjai Km 18, belum lama ini. Waspada/Ist
PETUGAS saat menggerebek markas judi di Jalan Binjai Km 18, belum lama ini. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Polda Sumut menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus perjudian mesin (kasino) di gudang milik Ali Opek (OP) Jalan Medan-Binjai Km 18 Kota Binjai.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Minggu (28/5/2023) lalu, pihaknya mengamankan 78 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 45 orang jadi tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Tetapkan 45 Tersangka Judi Kasino Binjai

IKLAN

“Sebanyak 45 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Sumaryono kepada wartawan, Senin (5/6).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Secepatnya akan kita limpahkan ke Jaksa,” kata dia.

Sumaryono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

“Sesuai perintah Kapoldasu, kami akan terus merazia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegas Sumaryono.

Mengenai pemilik gudang Ali Opek, Sumaryono menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran. “Ia sudah masuk daftar pencarian,” sebutnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Dit Reskrimum, Brimob dan Sabhara Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Jalan Medan-Binjai Km 18 Binjai Kota Binjai, Minggu (28/5). Pada penggerebekan itu petugas mengamankan puluhan orang pemain maupun pekerja judi.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE