MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ke empat tersangka berinisial IB, SN, ASO dan HL.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan empat orang tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara.
“Dari proses gelar perkara ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka. Turut juga diamankan barang buktinya,” sebut Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (6/12).
Ke empat tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus menangani kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Madina.
Tim juga mengimbau para penambang, baik yang menggunakan alat berat (eskavator) maupun mesin dompeng menghentikan kegiatan ilegal tersebut.(m10)
Tambang ilegal. ilustrasi