MEDAN (Waspada): Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka pemilik sabu-sabu (SS) seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.
Keterangan di Polda Sumut, Senin (3/4) menyebutkan, kedua pemilik narkoba itu berinisial C, 38, warga Bengkalis dan ES, 28, warga Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan terhadap keduanya atas pengembangan tersangka RDN pada Desember 2022 di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka RDN merupakan jaringan narkoba Sumatera Utara-Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir.
Selanjutnya, kasus peredaran narkoba melibatkan tersangka RDN dikembangkan personel Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Hasilnya, pada Sabtu (1/4), petugas menghentikan satu mobil Toyota Rush hitam di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau, sembari mengamankan dua orang.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi 30 ribu butir. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau.
“Barang bukti sabu-sabu 20 kg dan pil ekstasi 30 ribu bukti. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” sebut Hadi.(m10)
Waspada/Ist
Dua tersangka pemilik 20 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi diamankan ke Mapoldasu, kemarin.