MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melalui Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita aset milik bandar judi online Medan, A alias Jonni, Kamis (6/10).
Adapun aset yang disita polisi berupa tanah dan bangunan, yakni gedung berlantai II terletak di Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, kemudian aset di Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau, dan terakhir berada di Jalan Djamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra didampingi Ps Kasubdit Fismondev Dit Krimsus Poldasu Kompol P Samosir dikonfirmasi di lokasi membenarkan adanya penyitaan aset tersebut.
“Penyitaan aset ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar judi online tersebut,” kata dia.
Dijelaskan juga bahwa aset yg berada di lima lokasi tersebut mencapai Rp21,6 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus No. 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.
Sedangkan A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih dalam pencarian atau DPO.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada tujuh unit ruko yang digeledah saat itu.
Dari hasil penggeledahan, didapati 18 ruangan mengoperasikan beberapa website dan ada 18 jenis judi online. Tim juga mengamankan barang bukti 264 layar monitor komputer, 150 CPU, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu telekomunikasi dan 20 unit CCTV. Omset perjudian online tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar per hari.(m10)
teks
Subdit Fiskal Fismondev Dit Reskrimsus Poldasu menyita aset milik bandar judi online Medan, A alias Jonni, Kamis (6/10). Waspada/Ist