Poldasu Periksa Pimpinan Tupperware

  • Bagikan
Poldasu Periksa Pimpinan Tupperware
Poldasu Periksa Pimpinan Tupperware

MEDAN (Waspada): Pimpinan perusahaan tupperware di Medan H Anrizal Ramaputra diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut atas penggunaan merek Waspada dengan membuat nama media tv digital Waspada News TV, Kamis (24/2).

Sumber di Mapoldasu mengatakan, yang bersangkutan sebagai Pemimpin Umum Waspada News TV diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan terkait laporan Pimpinan Umum PT Harian Waspada Hj Rayati Syafrin terkait penggunaan merek tanpa izin, dengan bukti laporan No. LP/B/136/I/2022/SPKT/Poldasu tanggal 24 Januari 2022.

“Pelapor sudah dimintai keterangannya, termasuk saksi-saksi, dan saat ini Terlapor tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Indag Dit Reskrimsus,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, setelah ini penyidik selanjutnya memanggil saksi ahli dari Dirjen Merek Kemenkumham di Jakarta, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. John Nababan dikonfirmasi terpisah, membenarkan laporan terkait merek Waspada ditangani pihaknya. Namun ia belum mau memberi keterangan lebih detail penanganan kasus itu. “Nanti saya cek sudah sejauhmana prosesnya,” kata dia singkat.

Tidak Mencatut Nama

Sementara, Kuasa Hukum PT Penerbitan Harian Waspada H Refman Basri, SH, MBA menjelaskan, sebelum pihaknya membuat laporan ke Polda Sumut, sudah memberikan ultimatum kepada yang bersangkutan (H Anrizal Ramaputra) agar tidak mencatut nama Waspada untuk kepentingan usahanya.

Pihaknya juga telah mengajukan somasi terhadap H Anrizal Ramaputra pada 17 Januari 2022 No. 6402/RB/SK/1/2022 disusul dengan somasi kedua, 22 Januari 2022 No. 6416 RB/SK/l/2022, akan tetapi tidak diindahkan. 

Namun pimpinan tupperware H Anrizal Ramaputra tetap menggunakan nama tersebut sebagai media Tv digitalnya. “Pihak Waspada News Tv telah menggunakan merek tanpa hak dan tidak ada izin dari PT Penerbitan Harian Waspada,” ujar Refman mengatakan perbuatan itu melawan hukum dan akan berhadapan dengan hukum. 

Waspada News Tv juga menggunakan merek Waspada untuk badan hukumnya, yakni PT Waspada Bahari Erasifa, yang juga tidak ada kaitan dengan badan hukum PT Penerbitan Harian Waspada.

Refman mengatakan bahwa PT Penerbitan Harian Waspada berkantor di JI. Brigjen Katamso/Jl. Letjend Suprapto No. 1 Medan, adalah pemegang merek Waspada dengan Usaha Penerbitan Koran Waspada yang sudah terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000239163, dan berlaku sampai 31 Januari 2030. 

“Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa merek Waspada  sudah berkekuatan hukum dengan pendaftaran merek, sehingga orang yang menggunkan merek Waspada untuk kepentingan penyiaran, seperti dilakukan Waspada News Tv melanggar aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat tidak terkecoh dengan mereka yang menyebut Waspada, padahal bukan bagian dari Grup Waspada,” ujarnya.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat menangani kasusnya hingga tuntas, sehingga marwah Waspada sebagai media perjuangan tidak disalahgunakan.(m10)

  • Bagikan