Poldasu Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 M

  • Bagikan
KAPOLDASU bersama sejumlah pejabat dan anggota Komisi III DPR RI memperlihatkan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan, Kamis (15/6). Waspada/gito ap
KAPOLDASU bersama sejumlah pejabat dan anggota Komisi III DPR RI memperlihatkan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan, Kamis (15/6). Waspada/gito ap

MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp690 miliar, terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, pil ekstasi 78.730 butir dan 536.339 gram daun ganja kering, Kamis (15/6).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, dihadiri Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Toga Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan

Keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari, yakni periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda mengatakan, modus peredaran Narkoba dilakukan para tersangka dengan berbagai cara hingga sampai kepada pemesannya.

Dijelaskan Kapolda, sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya dijemput para tersangka dari tengah laut perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan dan membawanya ke tangkahan.

Sesampainya di darat, sabu-sabu disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi. “Penangkapan tersangka dan barang buktinya berdasarkan info masyarakat,” sebut Kapoldam

Sedangkan narkoba jenis ganja, dibawa tersangka kurir dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pribadi, lalu ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai.

Sementara, puluhan ribu pil ekstasi dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik tujuan Medan.

“Dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk empat orang, sedangkan 1 gram ganja untuk empat orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” kata Kapolda.

Pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi digiling menggunakan mesin khusus, sedangkan daun ganja dengan cara dibakar di tempat khusus.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menambahkan, penangkapan para pengedar Narkoba berikut barang buktinya menjadi bukti komitmen Kapoldasu memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.

“Komitmen Kapolda membasmi segala bentuk narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder,” sebut Hadi.(m10)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Poldasu Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 M

Poldasu Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 M

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *