Poldasu-Mabes Polri Bentuk Tim Ungkap Suap Bandar Narkoba Kepada Kapolrestabes

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kepolisian Daerah Sumut dan Mabes Polri membentuk tim mengungkap dugaan suap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko sebesar Rp300 juta dari bandar Narkoba yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

“Kita sudah bentuk tim, dan tim telah melakukan pemeriksaan terkait keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan yang tidak disampaikan di pemeriksaan. Tim sudah empat hari bekerja. Kita juga sudah dengar keterangan dia (terdakwa polisi) di Lapas. Apa yang diketahuinya dan apa yang didengar. Dari situ tim bekerja, dan Mabes Polri telah bergabung dengan kita melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak (foto) kepada wartawan, Senin (17/1). 

Kapoldasu berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan dari bandar Narkoba tersebut.

“Percayalah, yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kita sampaikan. Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan (soal suap itu), tapi dalam sidang disampaikan. Tapi itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan,” sebut jenderal bintang dua itu.

Dijelaskannya juga bahwa Kapolri sudah menyampaikan, siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. 

“Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support, bahwa presisi Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Maka Polri tak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kapolda menyebutkan, lima oknum anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan yang menjalani persidangan kasus itu telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

“Lima terdakwa sudah PTDH, saya tandatangani kemarin dan sudah saya pecat karena terbukti melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” jelas Kapoldasu.

Proses Banding

Menurutnya, melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin, direkomendasikan untuk PTDH. “Sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika, disiplinnya yang sedang berjalan,” ujarnya. 

Sebelumnya pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, mengungkapkan sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar Narkoba.

Uang diduga dibagi-bagi kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Rp40 juta, dan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.(m10) 

  • Bagikan