MEDAN (Waspada): Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 Kg dari Aceh. Empat tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (4/4) menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Poldasu, Sabtu (12/3) sekira pukul 00:30 sampai pukul 04:30 WIB.
Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kec. Besitang, Kab. Langkat dan Kota Langsa, Aceh. Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda, 30, warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aceh, Kab. Aceh Utara dan Zulkifli, 27, warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC,” jelas Hadi.
Sedangkan dari lokasi penyergapan kedua, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida, 36, warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payet, Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi, 38, warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kec. Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, diamankan barang bukti 79 bungkus kemasan teh China berisikan sabu-sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika dari Aceh ke Medan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” sebut Hadi Wahyudi.
Tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Sabtu (12/3). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.
Kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua tas ransel di Desa Paya Nadin, Kec. Madat, Aceh Timur. “Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah Rp150 juta,” terang Hadi.
Hadi menambahkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus dua unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.
“Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” tambah Hadi.
Selanjutnya, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 04:00, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. “Namun saat digeledah pada kedua mobil tersangka tidak ditemukan barang bukti narkoba,” sebutnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu-sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F. Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang. “Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove,” sebut Hadi.
Hasil penggeledahan polisi, ditemukan tiga tas besar hitam berisikan 79 Kg sabu-sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapoldasu untuk proses hukum.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka diamankan bersama barang buktinya, kemarin.