MEDAN (Waspada): Subdit II Dit Reserse Narkoba Poldasu mengamankan dua pria diduga pengedar Narkoba dari sebuah rumah di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (7/9) malam.
Kedua tersangka berinisial BPT, 37, warga Jl. Timur Baru I, Kel Gang Buntu, Kec Medan Timur dan MAE, 58, warga Jl.Durung Gg Aspin, Kel Sidorejo, Kec. Medan Tembung.
Dari mereka petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu-sabu 91,02 gram, 90 butir pil ekstasi, satu unit mobil BMW BK 1331 ET, timbangan elektrik dan dua handphone.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (9/9) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. “Dua orang diamankan, saat ini tim sedang melakukan pengembangan,” ujarnya.
Hadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diseputaran Jalan Sering.
“Petugas menyaru sebagai pembeli, kemudian memesan sabu-sabu 1 ons seharga Rp40 juta. Setibanya di lokasi petugas bertemu kedua tersangka. Namun tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan, langsung pergi mengenderai mobil BMW BK 1331 ET,” ujarnya.
Hadi mengatakan, melihat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan kedua tersangka, lalu dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkoba.
“Kedua tersangka kemudian dibawa ke rumah yang sebelumnya tempat transaksi didampingi kepala lingkungan setempat. Dalam penggeledahan ditemukan dua plastik tembus pandang diduga berisi sabu-sabu seberat 91,02 gram,” ujar Hadi.
Selain sabu-sabu, petugas menemukan 90 butir pil ekstasi, satu timbangan elektrik dan dua HP. “Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I,” jelasnya.
Sedangkan tersangka MAE membantu kegiatan tersangka BPT. “Tersangka MAE mau membantu BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” kata Hadi.
Sementara, Wadir Reserse Narkoba Poldasu AKBP Fadris melalui Kasubdit II AKBP Baktiar Marpaung mengatakan pihaknya masih menyelidiki jaringan kedua tersangka. “Kita masih menyelidiki jaringannya,” ucap Marpaung.
Dia menghimbau masyarakat menjauhi Narkoba. “Narkoba musuh bangsa. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian,” harapnya.(m10)
Teks foto
Waspada/Ist
Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Mapoldasu.