Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Organ Hewan Dilindungi

MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perdagangan organ hewan dilindungi.

Penindakan dilakukan di Samudera Hotel Jl. Teuku Umar, Kel. Losung, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/10/2023), setelah petugas menerima informasi, kemudian menyaru sebagai pembeli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Organ Hewan Dilindungi

IKLAN

“Dua tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka MS, 44, warga Kampung Salak, Kel. Wek I, Kec. Padangsidimpuan Utara dan DYS, 41, warga Jl. Pembangunan Lingkungan II, Kel. Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.

Hadi menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

Dari kedua tersangka diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling sekira 15 Kg. “Tersangka sudah ditahan, dan pihak kami telah berkoordinasi dengan BKSDA,” sebutnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE