MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perdagangan organ hewan dilindungi.
Penindakan dilakukan di Samudera Hotel Jl. Teuku Umar, Kel. Losung, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/10/2023), setelah petugas menerima informasi, kemudian menyaru sebagai pembeli.
“Dua tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Kedua tersangka MS, 44, warga Kampung Salak, Kel. Wek I, Kec. Padangsidimpuan Utara dan DYS, 41, warga Jl. Pembangunan Lingkungan II, Kel. Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.
Hadi menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).
Dari kedua tersangka diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling sekira 15 Kg. “Tersangka sudah ditahan, dan pihak kami telah berkoordinasi dengan BKSDA,” sebutnya.(m10)