MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengungkap perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (29/4) menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan orang utan itu diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).
Lima tersangka diamankan, yakni TRC, 18, AR, 20, HY, 18, R, 17, dan seorang wanita A Br S, 20, seluruhnya warga Kotamadya Binjai.
“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp23 juta,” jelas Hadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif, Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.
Petugas kemudian bertemu lima pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti anak orang utan,” sebutnya.
Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti 1 ekor orang utan Sumatera dalam keadaan hidup, 1 mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit HP berbagai merk.
“Tersangka mengaku anak orang utan didapatkan dari seseorang berinisial N, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, orang utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.(m10)