Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD, Kadisdik Langkat Tersangka PPPK

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Waspada/ist
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD, Kadisdik Langkat Tersangka PPPK

IKLAN

“Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Hadi mengatakan, dalam kasus itu penyidik sebelumnya telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.

“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, sehingga saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” sebutnya.

Dijelaskan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan, yakni, SA, ED dan AS.

Pada dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat itu, semula ditetapkan dua tersangka yakni, A Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE