MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.
“Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Hadi mengatakan, dalam kasus itu penyidik sebelumnya telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.
“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, sehingga saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” sebutnya.
Dijelaskan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan, yakni, SA, ED dan AS.
Pada dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat itu, semula ditetapkan dua tersangka yakni, A Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.(m10)