BALIGE (Waspada) : Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, menangkap seorang pria berinisial LD, 57, terduga pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial (medsos) TikTok, Minggu (26/11) di Kec. Uluan, Kab. Toba.
Kapolres Toba, AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan saat dihubungi Waspada melalui telepon selulernya, Senin (27/11) mengatakan, bahwa terduga pelaku LD, ditangkap Minggu malam di Kec. Uluan, Kab. Toba.
“Terduga pelaku saat ini telah kita serahkan ke Unit Dirkrimsus Polda Sumut untuk proses selanjutnya. Yang bersangkutan kita amankan semalam dari Kec. Uluan, Kab. Toba dan langsung kita bawa ke Polda Sumut,” tandas Iptu Wilson.
Sedangkan Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, bahwa pria terduga pelaku ujaran kebencian tersebut diketahui berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat. Ia mengimbau, agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten video yang dibuat pelaku.
“Konten yang dibuat oleh terduga pelaku bermuatan sensitif dan ujaran kebencian. Kepada masyarakat kita imbau agar tidak menyebarluaskan konten itu lagi,” imbuh AKP Bungaran.(a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.