Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  • Bagikan
BARANG bukti narkoba dimusnahkan di Polda Sumut, Rabu (17/1). Waspada/Ist
BARANG bukti narkoba dimusnahkan di Polda Sumut, Rabu (17/1). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan November 2023 hingga 15 Januari 2024 di Mapolda Sumut, Rabu (17/1).

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 57,77 Kg, ganja 10 Kg dan pil ekstasi 20.600 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya.

Ia menjelaskan Dit Narkoba Polda Sumut telah mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

“Modus peredarannya (sabu-sabu) menjemput narkoba di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” sebutnya.

“Ada juga modus memasukkan sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan. Kemudian menyimpan sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” ujarnya lagi.

Pemberantasan narkoba menurutnya, terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba.(m10)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *