Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Plt Gubsu Miris Melihat Kondisi Hutan Mangrove Di Langkat

PLT Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin, secara simbolik melakukan gerakan penanaman pohon mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Langkat. Waspada/Asrirrais
PLT Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin, secara simbolik melakukan gerakan penanaman pohon mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Langkat. Waspada/Asrirrais
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Plt Gubsu Hasanuddin bersama sejumlah unsur melakukan kegiatan penanam pohon mangrove di kawasan pesisir Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat, Kamis (12/10).

Penanaman dihadiri antara lain, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BRGM, Plt Bupati Langkat, Kadis LHK Sumut, kejaksaan, TNI, Camat Pangkalansusu Agung Tritantyo, Camat Besitang Irham Efendi, dan para kelompok tani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt Gubsu Miris Melihat Kondisi Hutan Mangrove Di Langkat

IKLAN

Plt Gubsu, Hasanuddin, dalam sambutannya mengatakan, secara kasat mata ia merasa miris dan sekaligus prihatin melihat kondisi kawasan hutan mangrove, khususnya yang berada di Langkat.

Dia mengungkapkan, sesuai data terakhir, luas kawasan hutan mangrove di wilayah Sumatera Utara 57.450 Ha dan 21.102 Ha di antaranya berada di Kab. Langkat. “Hampir separuh luas hutan mangrove di Sumut berada di Langkat,” ujarnya.

Mencermati tingginya tingkat kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, Plt Gubsu merasa perlu masyarakat diberi edukasi seraya dicarikan solusinya. “Mari sama-sama kita jaga. Siapa lagi kalau bukan kita, kapan lagi kalau bukan sekarang,” ujarnya mengajak seluruh masyarakat menjaga ekosistem mangrove.

Kepada masyarakat, kelompok tani, dan para Kades, Hasanuddin memohon agar secara sama-sama menjaga, memelihara, dan memanfaatkan hutan. Untuk menjaga kelestarian hutan, lanjutnya, kolaborasi dari semua pihak perlau dijalankan secara serius.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar mengatakan, daerah pesiair ini sebelumnya adalah kawasan wisata, namun tahun 2020, kawasan hutan ini tidak dijaga dan dipelihara.

“Di sini ada dua kelompok, tapi kita ajak nanam tidak mau. Jadi ke depan akan kita evaluasi perhutanan sosial yang kita berikan. Seharusnya kelompok yang menjaga, karena dia sudah diberi izin mengelola,” tukasnya.

Yuliani menegaskan, tujuan kegiatan ini untuk merehablitasi dan menyelamatkan hutan mangrove di Sumut sebagai komitmen guna mendukung program nasional penurunan emisi karbon. Pohon mangrove ini lima kali lipat penghasil karbon, dibanding pohon lain.

Sementara, Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Gatot Soebiantoro menyatakan, mangrove adalah tempat pemijahan ikan dan 3000 spesis biota laut linnya yang hidup dan berkembang di kawasan mangrove.

Menurutnya, banyak yang bisa dimanfaatkan dari mangrove, tapi yang lebih penting bukan hanya urusan ekonomi dan sosialnya saja. Untuk mengembalikan fungsi mangrove yang sudah rusak, menurtnya, dibutuhkan waktu yang lama.

Bagi BRGM, Sumut termasuk target prioritas untuk rehabilitasi hutan mangrove. Menurut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BRGM, rehabilitasi tidak bisa sendiri, harus bareng-bareng dan tidak hanya sekedar menanam, tapi juga menjaga dan merawat.

Plt Bupati Syah Affandin pada kesempatan itu tidak sepakat dengan pernyataan Kadis LHK Sumut terkait penyebab kerusakan kawasan hutan. “Masyarakat tidak bisa disalahkan,” katanya seraya mengapreasiasi Kapola yang sudah mengantisipasi aksi penebangan ilegal.

Ketua KTH Lestari Mangrove, Rohman, ditemui Waspada di sela acara mengungkapkan rasa kecewa terhadap upaya penegak hukum, khususunya Polhut dan KPH Dinas LHK Sumut yang dianggapnya masih lemah.

Ia mengatakan, kelompoknya melakukan penanaman yang dipasilitasi oleh pemerintah seluas 450 Ha dan penanaman secara mandiri 290 Ha. Dari total luas pohon mangrove yang ditanam sejak tahun 2009 tersebut, 400 Ha di antaranya punah akibat aksi penebangan liar.

Ia mengaku sangat kecewa terhadap karena penegakan hukum dari Dinas LHK Sumut yang dianggapnya tidak maksimat. “Inilah salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang,” kata penggiat lingkungan wilayah pesiair ini.

Aksi penebangan liar yang berlangsung secara masif dan terang-terangan ini baru berhenti setelah anggota DPR RI Hinca Panjaitan turun ke lapangan, kemudian langsung ada eksen penindakan dari Kapolda Sumu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE