MEDAN (Waspada): Mulai besok (Selasa 6/9), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan memberlakukan kebijakan. Yakni melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masyarakat yang menunggak. Program itu berlangsung sampai 30 Nevember 2022. Ini merupakan kebijakan pemutihan terakhir, karena tidak akan adalah lagi kebijakan serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli, Senin (5/9). Yakni, pada pelaksanaan temu pers, menjelaskan tentang penghapusan PKB, di Hotel Le Polonia. Hadir bersamanya Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Indra D. Iriyanto, dan Kepala Cabang PT. Jasaraharja Sumut Thamrin Silalahi. Hadir juga Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut M.Ricky Budiman.
Achmad Fadly menyebutkan, ada beberapa keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor dalam pelaksanaan kebijakan ini. Yakni, membebaskan denda PKB, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II, dan membebaskan denda BBNKB ke-II.
Setelah itu, dibebaskan juga tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Dan terakhir membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Artinya, kata Fadly, bila sampai Februari 2023, masih ada pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB nya selama dua tahun, maka data kendaraannya akan dihapus. Itu berarti sama dengan kendaraan bodong.
Sedangkan bagi Pemprovsu, menurut Fadly, masih menganggap perlu membuat kebijakan seperti ini karena dua hal. Ingin mengoptimalkan perolehan pajak, dan membantu meringankan beban masyarakat.
Kata Fadly, setiap tahunnya, dari sekira 7 juta jumlah kendaraan yang ada di Sumut, rata-rata hanya 30 persen yang taat membayar pajak. Untuk tahun 2022 saja misalnya, dari target penerimaan pajak Rp2,4 triliun, saat ini baru terkumpul Rp1,5 triliun. Itu berarti masih kurang lebih kurang Rp900 miliar lagi. ‘’Jadi, masih dibutuhkan kebijakan relaksasi seperti ini, untuk menggugah masyarakat membayar pajak,’’ katanya.
Begitupun, Fadly mengakui bahwa kebijakan keringanan pajak ini berimplikasi negatif. Yakni, bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Dengan kebijakan ini, membuat mereka yang taat, bisa menjadi malas membayar pajak. ‘’Makanya pemerintah bertekad untuk membuat ini sebagai kebijakan terakhir,’’ katanya.
Dukung Penuh
Sementara itu, pihak Bank Sumut mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatan pendapatan, khususnya melalui pajak kendaraan bermotor. Salah satu bentuk dukungannya, Bank Sumut menyediakan beragam chanel untuk membantu masyarakat membayar PKB.
Disampaikan Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut M.Ricky Budiman, selain melakukan pembayaran melalui gerai Samsat, Bank Sumut menyediakan channel untuk masyarakat. Yakni melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat. “Masyarakat bisa melakukan registrasi pembayaran melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat untuk mendapatkan kode bayar,’’ katanya.
Setelah itu, kata Ricky Budiman, masyarakat bisa membayar melalui ATM Bank Sumut, aplikasi SumutMobile atau bahkan melalui agen Sumut Link, yang tersebar di berbagai kecamatan di Sumut. ‘
’Atau bahkan melalui fintech, sperti OVO, GO pay dan Shopee. Termasuk di gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, bahkan dapat membayar melalui kantor pos” jelasnya. (m07)