Pemerintah Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada):Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatan
pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Hal itu merupakan respon cepat atas segera arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Seperti diketahui, RUU tersebut masih terus berproses di DPR sejak 2016 hingga saat ini.

“Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Selasa (4/1).

RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual.

Sejauh ini,lanjut Bintang, pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,”imbuhnya.

Kementerian PPPA juga berharap agar semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Prioritas saat ini, lanjut Bintang, adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Proses pengawalan RUU TPKS ini sendiri sudah dilakukan Kementerian PPPA sejak awal di 2016 silam. Setahun kemudian disusunlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini.

Saat itu, lanjut Bintang,Kementerian PPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Dari situ, proses pemetaan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini, terwujud.

“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU -yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS- memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,”pungkas Bintang.(J02)

  • Bagikan