Pemerintah Didesak Selamatkan Nasib Pekebun Sawit

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Pemerintah harus menyelamatkan nasib pekebun sawit, pasca dikeluarkannya kebijakan melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng (migor) per tanggal 28 April 2022. Jika dibiarkan, pekebun maupun petani sawit menjerit karena anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS). 


Hal ini dinyatakan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian (foto) kepada wartawan, Selasa (26/4) di Medan, menyikapi  kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng.

Ahmad Hadian mengakui, di satu sisi pelarangan ekspor CPO dan migor ini hitung-hitungannya akan meningkatkan pasokan migor dalam negeri. Tapi di sisi lain muncul kekhawatiran stok CPO domestik akan banjir, sehingga pabrik kelapa sawit akan mengurangi pembelian TBS dari pekebun sawit.

“Belum diterapkan larangan ekspor, di lapangan sudah dirasakan pekebun sawit penurunan harga TBS, sebelumnya berada di kisaran Rp 3.000/kg, namun saat ini hanya tinggal Rp 1.700 per kg,” ujarnya.

Kondisi ini mengakibatkan pekebun sawit kembali menjerit, karena dengan penurunan harga TBS pasti akan mengurangi kemampuan ekonomi mereka, sebab harga pokok produksi mereka akan naik karena harga pupuk masih tetap tinggi,” ujarnya.

Karena itu, Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini minta pemerintah segera mencari solusi yang tepat mengatasi masalah besar perekonomian negara yang awalnya dipicu kelangkaan minyak goreng.

Komprehensif


Kebijakannya harus komprehensif jangan sektoral. “Alih-alih hendak menurunkan harga minyak goring, namun malah juga menyengsarakan para pekebun sawit rakyat. Penurunan harga TBS ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan konflik, sebab tak mungkin para pekebun sawit rakyat akan bertahan,” tandasnya.

Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani dan Nelayan ini secara khusus minta Gubsu melalui Dinas Perkebunan sigap mengantisipasi masalah penurunan harga TBS jangan sampai harga TBS terus terjun bebas tak terkendali. 

Karena, Gubernur memiliki wewenang dalam pengaturan harga TBS melalui peraturan Menteri Pertanian nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Hanya, memang dalam penentuan harga TBS tersebut juga melibatkan salah satunya komponen nilai ekspor CPO dan  penjualan CPO lokal dari perusahaan kelapa sawit.

Dengan kebijakan Presiden melarang ekspor CPO, tentu nilai penjualan perusahaan akan terkoreksi turun. Mengatasi hal ini kembali kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini, pelarangan ekspor CPO juga harus betul-betul dikaji secara komprehensif. 

“Ini memang akan menaikkan pasokan dan harga Migor di dalam negeri, namun kalau berlama-lama pun ekspor CPO dilarang, akan menurunkan devisa negara dari sektor ekspor CPO,” katanya. (cpb)

  • Bagikan