Pemerintah Dan DPR Kembali Bahas RUU TPKS

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Pemerintah bersama DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU) TPKS, pekan depan.

Hal itu disepakati saat rapat kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM), Edward Omar Sharif Hiariej dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah dalam rangka penyampaian Pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Jakarta, Kamis (24/3).

“Melihat dari jadwal, Rapat Panitia Kerja (Panja) akan dimulai pada hari Senin, 28 Maret 2022 dan akan dilanjutkan dengan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan pada tanggal 5 April 2022. Diharapkan pada 5 April 2022 sudah dapat disahkan, walaupun DIM dari Pemerintah ini cukup banyak,”kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja tindak lanjut penanganan terhadap RUU TPKS.

DPR-RI melalui Badan Musyawarah (Bamus), menugaskan Baleg untuk memulai pembahasan RUU TPKS dalam pembicaraan tingkat satu bersama Presiden dalam hal ini diwakili oleh Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial.

“Saat ini RUU TPKS sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi dan untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada. Kesulitan memperoleh keadilan atas tindak pidana kekerasan seksual ini disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan tentunya belum berpihak pada korban kekerasan seksual yang sangat terdampak secara fisik maupun psikis. Sehubungan dengan itu, DPR-RI amat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini.” Ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Abdul Wahid.

Abdul menegaskan RUU TPKS merupakan upaya pembaharuan hukum secara komprehensif meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual; hukum acara yang berpihak kepada korban; penanganan, perlindungan, pemulihan korban; penindakan dan rehabilitasi pelaku dan upaya menciptakan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Setelah melalui berbagai macam tahapan sesuai aturan pembentukan perundang-undangan, akhirnya dalam rapat paripurna DPR-RI tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS usulan Baleg disetujui untuk ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR-RI.

Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat Indonesia terkait RUU TPKS, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan jadwal pengesahan terlalu lama itu semata-mata karena soal mekanisme yang harus ditempuh agar menghindari cacat formil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Saya berharap mudah-mudahan hari ini, dengan rapat kerja ini menjadi jawaban dari atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS. Karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sudah diterima oleh Badan Legislasi dan telah disampaikan ke seluruh fraksi-fraksi, saya berharap mudah-mudahan RUU TPKS ini sebelum masa reses sudah bisa disahkan,”imbuh Supratman.

Di kesempatan yang sama, Menteri PPPA sangat menyetujui jadwal serta mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR-RI terkait pembahasan RUU TPKS. Menteri PPPA juga menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif, bersama dengan Baleg DPR-RI terkait materi muatan RUU TPKS sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan Pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam DIM.

“Saya juga melihat teman-teman di DPR-RI memiliki semangat dan optimisme yang sama agar RUU TPKS ini segera disahkan. Pemerintah sangat amat siap dan setuju dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Baleg DPR-RI. Mudah-mudahan RUU TPKS ini segera disahkan karena ini adalah penantian yang begitu panjang oleh semua pihak dan masyarakat.” tutup Menteri PPPA. (J02)

  • Bagikan