Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Pancasila, Komunisme & Kapitalisme

  • Bagikan

Oleh Izuddinsyah Siregar

Pancasila membedakan dirinya dengan komunisme sebagai ideologi yang tumbuh dari akar yang sama dengan kapitalisme yaitu materialisme dan budaya yang sama dengan kapitalisme yaitu individualisme. Pancasila tidak berada di tengah ideologi kapitalisme dan ideologi komunisme

Memperbincangkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak ada habisnya. Pemahaman Pancasila sebagai ideologi nasional perlu diremajakan agar tetap relevan dan adaptif dengan merawat nilai-nilai Pancasila. Kata Yudi Latif membumikan nilai-nilai yang dikandung Pancasila didekati dengan metode menghidupkan nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila dirumuskan ke dalam satu kata yang konseptual bukan dalam bentuk kalimat. Kelima sila dirumuskan ulang kembali menjadi konsep-konsep nilai universal yang mampu dikhidmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sila yang terkandung dalam Pancasila memiliki sejumlah nilai yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila memiliki hierarki piramidal alam artinya sila-sila itu saling berhubungan satu sama lain. Sila pertama menjiwai sila kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima.

Sila kedua dijiwai dengan sila pertama dan menjiwai sila ketiga, sila keempat dan sila kelima. Sila ketiga diilhami oleh sila pertama dan sila kedua yang menjiwai sila keempat dan sila kelima. Sila keempat diilhami oleh sila pertama, sila kedua dan ketiga dan menjiwai sila kelima. Sedangkan sila kelima dijiwai dengan sila pertama, sila kedua, sila ketiga dan sila keempat.

Pancasila mengandung dua nilai, yaitu nilai subjektif dan nilai objektif. Nilai subjektif Pancasila merupakan hasil pemikiran bangsa yang berguna sebagai pedoman hidup bangsa dan mengandung tujuh nilai spiritual, yakni nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etika, estetika dan agama yang manifestasinya sesuai dengan kepribadian masyarakat bangsa Indonesia.

Sedangkan nilai objektif Pancasila adalah nilai-nilai yang ada dalam Pancasila diakui kebenaran dan keadilannya oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk itu, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan seperangkat nilai yang sangat orisinal dan telah mengkristal sebagai hasil intisari dari nilai-nilai yang hidup di alam Indonesia.

Bangsa Indonesia memang pernah dijajah, namun Pancasila tidak akan ada jika bangsa Indonesia tidak merasakan kesengsaraan akibat penindasan bangsa lain. Pancasila tidak akan ada jika bangsa Indonesia tidak pernah merasakan keserakahan kapitalisme.

Pancasila tidak akan ada jika bangsa Indonesia tidak pernah merasakan kekejaman imperialisme. Pancasila tidak akan pernah ada jika bangsa Indonesia tidak pernah merasakan kebrutalan penjajah. Pancasila tidak akan ada jika bangsa Indonesia tidak pernah merasakan penderitaan lahir dan batin akibat keinginan suatu bangsa untuk menguasai dan mengeksploitasi bangsa lain.

Pancasila merupakan sintesa perjalanan sejarah melawan kapitalisme, imperialisme, kolonialisme, dan segala bentuk ambisi serta keinginan suatu bangsa untuk menindas atau menjajah bangsa lain.

Pancasila bukan hanya sekedar rangkaian sila tetapi kaya falsafah dan memiliki dasar historis, sehingga menjadi ideologi yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dan dasar dalam pembentukan konstitusi sebagai strategi untuk mewujudkan Pancasila pada tatanan realitas kehidupan negara Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah tidak digali dari jiwa bangsa lain, tetapi digali dari jiwa bangsa Indonesia, yaitu suatu sikap dan sifat yang terlihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebagai kesatuan bangsa yang seimbang dan harmonis.

Suatu kondisi yang dianugerahkan oleh alam kepada bangsa Indonesia. Alam menyediakan segalanya. Alam yang memang selalu mencapai keseimbangan dan keselarasan dengan semua makhluknya. Jadi, Pancasila lahir dari alam bangsa Indonesia.

Kerukunan tidak akan pernah lahir dalam masyarakat individualistis yang penuh dengan semangat persaingan yang antagonistik dan menjadikan pertarungan bebas sebagai strategi untuk mencapai perubahan.

Begitu pula segala macam cara dilakukan untuk mengalahkan beberapa kelompok masyarakat atau bahkan memusnahkannya. Masyarakat seperti itu telah tumbuh di alam materialisme dan perubahan sosialnya dipandu oleh kontradiksi pertentangan kelas.

Namun, kerukunan hanya akan lahir jika dalam suatu komunitas keluarga memiliki basis hubungan kehidupan untuk saling membantu dan mencapai kemajuan bersama. Itulah yang membedakan Pancasila dari semua teori dan praktik perubahan sosial pada masyarakat barat.

Pancasila adalah ideologi yang menempatkan kapitalisme sebagai musuh. Kapitalisme adalah ideologi yang berakar pada materialisme yang tumbuh pada masyarakat Eropa Barat yang menjadi motor penggerak utama kolonialisme dan imperialisme di seluruh dunia.

Pancasila membedakan dirinya dengan komunisme sebagai ideologi yang tumbuh dari akar yang sama dengan kapitalisme yaitu materialisme dan budaya yang sama dengan kapitalisme yaitu individualisme.

Pancasila tidak berada di tengah ideologi kapitalisme dan ideologi komunisme. Tetapi Pancasila mengambil wilayah nilai yang lebih universal atas dasar keinginan mulia bahwa semua manusia ingin bebas dari segala bentuk penjajahan dan bebas dari ketergantungan.

Untuk itu, Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. demikian juga dengan pasal-pasal yang mengatur tentang bentuk pemerintahan negara Indonesia dan cabang-cabang pemerintahan.

Termasuk yang mengatur perekonomian Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 amandemen adalah pelaksanaan amanat Proklamasi Kemerdekaan, amanat Pancasila, dan amanat Pembukaan UUD 1945.

Itulah sebabnya dalam UUD 1945 terdapat Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang kesejahteraan masyarakat dan selanjutnya menjadi dasar sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 ayat 1: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 2: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 3: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya Pasal 34 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Penting untuk dijelaskan sekali lagi bahwa jika bangsa Indonesia tidak pernah mengalami penindasan kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme, maka bunyi pasal pada UUD 1945 Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial tidak akan terdengar seperti itu.

Barangkali bunyi pasal terkait perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dapat memuat prinsip-prinsip ekonomi pasar bebas atau neoliberalisme, sehingga negara tidak perlu lagi memainkan peran sosial yakni peran dimana hanya akan dilakukan oleh tangan elite global melalui pasar bebas.

Namun, karena bangsa Indonesia sangat memahami tentang kekejaman kolonialisme dan imperialisme maka UUD 1945 Pasal 33 akhirnya menekankan konsep penguasaan negara.

Tentunya UUD 1945 Pasal 33 bertujuan untuk mengatur tentang dasar demokrasi dalam hal ekonomi yang terkait bahwa produksi dilakukan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.

Maka kemakmuran rakyatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran individu. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Selanjutnya, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara bermakna bahwa perekonomian didasarkan pada prinsip demokrasi dan kemakmuran untuk semua orang.

Untuk itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengatur hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kontrol impor dari pimpinan negara menjadi sangat penting, jika tidak produksi akan jatuh ke tangan cukong dan akan menindas warga negara.

Lebih lanjut, pentingnya penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Karena itu, sumber daya alam yang ada pada bangsa Indonesia sejatinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, untuk mencapai tujuan UUD 1945 Pasal 33 hanya dapat dilaksanakan secara konsekuen, menyeluruh dan tidak terpengaruh sistem politik liberal dan pasar bebas.

Tentunya dengan semangat merdeka bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bangsa Indonesia dapat merdeka dan bebas dari belenggu ketergantungan, saling membantu bangsa lain untuk melaksanakan cita-cita kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Semoga.

Penulis adalah Anggota Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) Wilayah Sumut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *