Scroll Untuk Membaca

Headlines

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Capres Pemilu 2024

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan siap menerima mandat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Anies mengaku menyambut ajakan dari Ketua Umum Surya Paloh dan kader NasDem lainnya demi jalan bersama untuk meneruskan membangun di negeri Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Capres Pemilu 2024

IKLAN

“Dengan mohon rida Allah SWT dan kerendahan hati. Bismillah kami terima, kami siap jalan bersama,” tegas Anies di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10).

Partai NasDem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Deklarasi diumumkan secara langsung oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

“Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami yakin pikiran-pikiran dalam perspektif baik makro mikro sejalan dengan apa yang kami yakini. Kami titipkan perjalanan bangsa ke depan insyaallah jika Anies terpilih nantinya pimpin bangsa jadi bangsa lebih bermartabat,” kata Paloh.

Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Anies. Gubernur DKI Jakarta ini tiba di NasDem Tower sekitar pukul 09.00 dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi hitam.

Anies tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan hanya mengacungkan jempol saat ditanya pandangannya terkait rencana Surya mendeklarasikan nama capres yang bakal diusung NasDem di Pilpres 2024 pada hari ini.

Deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres otomatis menggugurkan dua bakal calon lain yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

NasDem tidak bisa sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024 karena terbentur syarat presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).

NasDem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI. Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Untuk menyiasati aturan ambang batas presiden itu NasDem mewacanakan membangun koalisi dengan PKS dan Partai Demokrat.(cnni)

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Capres Pemilu 2024
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE