MEDAN (Waspada): Massa kembali mendatangi kantor marketing Asuransi Generali, Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli, Kamis (17/3) guna meminta pertanggung jawaban atas klaim nasabah bernama Anik, 40, yang belum juga dicairkan sejak 2018.
Mereka menamakan diri Ampera (Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat), meminta agar kantor tersebut ditutup saja, karena diduga melakukan penipuan kepada masyarakat. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Percaya Kepada Asuransi Generali”.
Orator aksi mengatakan, pihak asuransi seharusnya memecat para agensi di Galaxy Team Medan yang terlibat persoalan itu. Massa juga berusaha menyegel kantor asuransi itu dengan spanduk yang mereka bawa, namun pihak mengaku sebagai perwakilan perusahaan asuransi keberatan dan melakukan perlawanan.
Copot Kepala OJK
Setelah itu massa melanjutkan aksi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, dan mendesak agar Kepala OJK dicopot dari jabatannya karena diduga “main mata” dengan pihak Generali.
Mereka menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK bila tuntutan tidak diakomodir.
Tak lama pihak OJK meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa berdialog. Saat pertemuan, massa meminta agar OJK memanggil para pihak dipertemukan. Namun hal itu ditolak, dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan. Pihak OJK juga mengatakan persoalan itu sedang berproses di pengadilan.
Terpisah, kuasa hukum nasabah Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai hari ini pihak Asuransi Generali tidak juga membayar klaim kliennya.
Menurutnya, ada lima brand asuransi milik kliennya, dan kelima asuransi itu menurunkan tim investigasi termasuk Generali melakukan pemeriksaan, tapi hanya Generali yang tidak mencairkan dana nasabah, sedangkan lima lainnya mencairkan.
“Tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar beritikad baik atau tidak,” kata dia mengingatkan Generali tidak membuat statemen yang membuat masyarakat jadi tak paham.
Masyarakat, kata dia, harus dicerdaskan, jangan buat alasan gugatan dihentikan, digugurkan. “Gugatan gugur itu artinya klien saya tidak jadi menempuh upaya hukum ke pengadilan,” sebutnya.
Sebab itu, ujar Darmawan, bersama anak nasabah datang ke Generali Multatuli untuk meminta bantuan agensi untuk mencairkan klaim nasabah Rp3 miliar. “Soal data yang dibilang Generali tidak sesuai, itu dibuka saja ke publik, mana yang tidak sesuai itu biar masyarakat tahu, kan klien saya juga yang minta dibuka saja, jadi gak ada masalah,” tegasnya.(m10)