Memacu Pembangunan Desa, Cegah Urbanisasi

  • Bagikan

Oleh Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H

Pembangunan desa. Tangisan perkotaan pecah, ketika padanya berpijak jutaan kaki mencari nafkah di lumbung perekonomian nasional. Terkabar, menjadikan desa perlahan kosong tanpa berpenghuni. Entah mengapa hati berpaling dari desa menuju kota. Jika itu aku, maka aku akan pulang. Itu harus menjadi perhatian khusus kita semua

Potret urbanisasi, sering menjadi masalah besar bagi Jakarta dan kota-kota besar lainnya, karena sesungguhnya, tidak kuat lagi menampung pertambahan penduduk. Apalagi, usai libur lebaran 2022 ini tidak hanya pemudik yang datang ke ibu kota untuk beraktivitas kembali.

Namun membawa pendatang baru mencari pekerjaan di pusat perekonomian nasional. Faktor penariknya ialah, karena kota dianggap sebagai tempat untuk menggantungkan keahlian dengan tingkat upah yang lebih tinggi.

Hingga pada pandangan klasik, pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan, serta mengatasi kesenjangan perekonomian dengan membagi sistem penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hasil sensus penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun selama 2010-2020 rata-rata sebesar 1,25 persen, melambat dibandingkan periode 2000-2010 yang sebesar 1,49 persen (BPS, 2020).

Meskipun mengalami penurunan, data tersebut tetap menimbullkan kekhawatiran. Tentunya, laju pertumbuhan penduduk pun berdampak terhadap laju urbanisasi yang semakin meningkat. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada lebaran Idul Fitri tahun 2019 yang lalu, telah memprediksi sebanyak 71 ribu pendatang baru masuk Jakarta.

Kondisi itu, dapat mengakibatkan daerah perkotaan akan semakin sesak dengan kemacatan, polusi udara, hingga masalah sosial perkotaan lainnya nyata kita rasakan. Di antaranya sulitnya memperoleh tempat tinggal atau lahan, rendahnya ketersediaan gizi makanan dan minimnya pasokan air bersih.

Kemandekan Ekonomi

Harus jujur kita katakan bahwa orang yang bermigrasi dari desa ke kota merupakan ungkapan serius atas gejala kemandekan denyut ekonomi pedesaan. Salah satu faktor pendorongnya, ialah sulitnya mencari lowongan pekerjaan di desa.

Tambah lagi ragam cerita dan kisah kesuksesan para pemudik, bahwa penghasilan di kota lebih tinggi dibandingkan di desa. Masalahnya, bila sebagian besar dari mereka ialah tenaga kerja tanpa keahlian, maka akan terjadi pengangguran skala besar.

Kita paham betul soal kebebasan, bahwa tidak ada yang melarang orang tanggal di Ibu Kota. Pada hakikatnya, konstitusi menjamin kebebasan memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1 UUD 1945).

Meskipun demikian, persoalan urbanisasi yang terletak pada sektor pembangunan di desa tetap harus diselesaikan. Tentu, mewujudkan pembangunan desa secara terarah dengan transparansi dan akutabilitas, akan tercapai jika dikelola dengan integritas tinggi dan kepiawaian pemerintah desa secara kreatif dan inovatif dengan penyerapan anggaran yang professional.

Sikap demikian, merupakan upaya untuk mendorong tercapainya kesejahteraan rakyat dan mencegah adanya urbanisasi. Sebab, jika desa mengalami distorsi kemerosotan pembangunan, maka akan banyak desa terdampak dan terkurung di tengah lonjakan urbanisasi yang akan terjadi. Desa sebagai ciri khas Indonesia, tentunya menyimpan banyak harapan untuk maju dan melanjutkan hidup ditengah ragam budaya dan adat istiadatnya.

Pacu Pembangunan

Pada periode tahun 2022 ini, pagu dana desa telah digelontarkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia, tentu bukan jumlah yang sedikit.

Kita sangat berharap dana sebesar itu dapat dimaksimalkan penyerapan anggarannya untuk memacu laju pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, meliputi peningkatan produktifitas pertanian dan membangun industri desa.

Apalagi iklim ekonomi positif akan diraih Indonesia sebagai tuan rumah KTT G-20 yang akan diadakan di Bali pada November 2022 mendatang. Pembangunan perekonomian di desa bisa menekan jumlah laju urbanisasi bilamana dana desa digarap secara serius dan tegas untuk pembangunan, maka pengentasaan kemiskinan bisa terselesaikan.

Karena selama pembangunan infrastruktur mengikuti keberadaan penduduk. Sekarang, mengubah haluan menjadi masyarakat mengikuti pembangunan infrastruktur. Artinya, infrastruktur itu dibangun terlebih dahulu, selanjutnya masyarakat akan mendatangi dan memanfaatkannya. Karena itu, kita harus bergerak maju membangun desa secara pasti.

Hal demikian, selaras dengan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembangunan desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Memantik pembangunan desa membutuhkan dukungan, prakarsa, dan peran aktif semua masyarakat, karena pada hakikatnya membangun desa ialah membangun Indonesia. Sehingga, setiap rupiah dari dana desa tersebut, harus mampu diupayakan dan dioptimalkan penggunaannya pada program dan kegiatan yang produktif agar memberikan output dan outcome yang berkelanjutan.

Hadirnya dana desa dengan tujuan mulia tersebut, diharapkan mampu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan.

Tentunya, bila pandangan tersebut dijalankan secara serius dan pasti, maka dapat mencegah terjadinya lonjakan urbanisasi. Sebaliknya, bila tidak konsisten akan terjadi kebocoran lonjakan urbanisasi secara signifikan yang menimbulkan pengangguran, dan berdampak pada angka kriminalitas yang tinggi.

Karena itu, laju urbanisasi harus segera direm agar tidak menjadi tren tahunan. Jika urbanisasi tidak mampu dicegah, bukan mustahil suatu ketika kita menemukan desa yang hanya dihuni para orang jompo, bahkan kosong tanpa berpenghuni.

Sejatinya, indikator utama dalam mencegah urbanisasi, yaitu melakukan pembangunan desa secara merata dengan meningkatkan pertumbuhan perekonomian untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Ketika desa sudah makmur, urbanisasi pun tidak lagi menjadi masalah besar setiap arus balik lebaran. Karena, selain tercapainya pembangunan desa, tidak hanya menyoal potensi meningkatnya pendapatan masyarakat desa, akan tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan penduduk ditanah air baik perkotaan maupun pedesaan secara damai dan humanis.

Penulis adalah Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Tata Negara Univesitas Sumatera Utara, Pemerhati Kebijakan Publik dan Berdomisili di Kota Medan.

  • Bagikan