Masuk Ke Indonesia Non-prosedural, 15 WNA Diamankan Di KNIA

  • Bagikan


DELISERDANG (Waspada): Lima belas warga negara asing (WNA) diamankan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu di area informasi lantai II Kualanamu International Airport (KNIA), Rabu (26/1) sekira pukul 11:50.
Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia dengan jalur non-prosedural serta pelanggaran SE Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.


Informasi dihimpun Waspada di lokasi, ke-15 WNA yang diamankan kerjasama Polresta Deliserdang dan Polda Sumut terdiri dari 10 WNA berasal dari Filipina yakni inisial MRJS,DDS,PRF,SMP,APS,AGL,PJC,CIC,MRM dan P. Serta 5 lagi, dari WN India yakni, TKC,RA,MA,MFAK dan SV.
Selain belasan WNA, petugas juga mengamankan dua WNI yakni inisial, BTP warga Jl. Sutra Ungu D 7/9 Kelapa Gading Jakarta Utara serta S warga Jl. Balai Desa Timbang Deli Medan Amplas (sopir angkutan yang membawa WNA ke KNIA).


Terkuaknya kasus ini, bermula adanya kecurigaan dari petugas, saat ke-15 WNA itu berada di area informasi lantai II KNIA. Belasan WNA tersebut terlihat berkumpul membawa bagasi dengan troli.
Mereka terlihat bingung, Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Jonni H Damanik,SH,MH bersama Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH yang mendapat informasi turun ke lokasi.
Selanjutnya, ke-15 WNA yang akan berangkat ke Jakarta dengan Batik Air dan Citilink itu dibawa ke Posko Covid-19 di lantai I KNIA. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Kawasan Bandara Kualanamu kerjasama Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Polresta Deliserdang dan Polda Sumut, ke-15 WNA itu diduga masuk ke Indonesia dengan jalur non-prosedural.Tak hanya itu, mereka juga tidak mengikuti proses karantina Covid-19.


Polisi juga mengembangkan kasusnya, dan mengamankan dua WNI yang diduga turut membantu ke-15 WNA itu.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu Tedi Wibowo yang dikonfirmasi Waspada membenarkan hal itu. “Benar ke-15 WNA diamankan di KNIA diduga masuk ke Indonesia tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi,”katanya.
Tedi juga tak menampik, pasca diamankan ke-15 WNA dikarantina selama 14 hari di Hotel Wings Jl.Sultan Serdang Deliserdang. Hadir saat diamankan 15 WNA dan 2 WNI di antaranya, Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Indra Maulana, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, mewakili Ka.Otband Wilayah II Medan Sarmanto,EGM PT AP II (Persero) Kualanamu Heriyanto Wibowo,Koordinator KKP dr Jimmy Mauluddi, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi dan Kasat Sabhara Polresta Deliserdang Kompol B Panjaitan.(a13/C)

Masuk Ke Indonesia Non-prosedural, 15 WNA Diamankan Di KNIA

Lima belas WNA diduga masuk ke Indonesia non-prosedural,dikawal personel Polsek Kawasan Bandara Kualanamu saat dibawa untuk proses pemeriksaan.Waspada/Irianto

  • Bagikan