MEDAN (Waspada): Sejumlah petani, ahli waris dan warga masyarakat Desa Bangun Rejo didampingi Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) menyesalkan sikap Bupati Deliserdang dan direksi PTPN 2 yang tidak mau menampung aspirasi rakyat.
Massa petani menuding Bupati Deliserdang dan direksi PTPN 2 tidak demokratif dan aspiratif bahkan diduga bekerjasama dengan mafia tanah.
“Warga petani dan ALMISBUN datang ke Kantor Bupati Deliserdang untuk meminta perlindungan sekaligus berharap kepada Bupati Deliserdang agar menyurati direksi PTPN 2 untuk menunda rencana okupasi atau https://www.waspada.id pembredelan lahan milik para petani di areal PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Kecamatan Tanjungmorawa,” teriak Kordinator Aksi Johan Merdeka saat melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor Direksi PTPN II Tanjungmorawa, Rabu (31/5) sekira pukul 10:00.
Dijelaskan Johan Merdeka, Massa pengunjuk rasa terdiri dari para petani, ahli waris, petani lainnya serta warga asyarakat Desa Bangun Rejo dan sekitarnya yang mempunyai Hak Atas Tanah Objek Landrefrom Tahun 1968 dan Tahun 1984 didampingi dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( Perkumpulan ALMISBUN ).
Berkobarnya aksi unjukrasa sebagai protes atas sikap dan rencana Pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur Kec. Tanjung Morawa yang akan membredel lahan pertanian milik para petani dengan dalih pembersihan lahan, mendirikan Posko, menurunkan aparat TNI Polri serta mendirikan papan plang dan lain sebagainya.
Johan Merdeka, selaku pendamping masyarakat mengatakan, lahan Objek Landrefrom tersebut sudah 20 Tahun diusahai oleh para petani dengan bercocok tanam sejak 1997 hingga sekarang.
“Sebelumnya, sejak 1978 lahan tersebut dikuasai oleh pihak PTPN 2 Kebun Limau Mungkur dengan cara merampas. Padahal,
Tanah Objek Landrefrom yang dimiliki para petani Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara No. SK. 2/HM/LR/1968 seluas 321 Ha, diusahai oleh 168 Orang terletak di Desa Lau Barus. Diduga PTPN 2 telah bekerjasama dengan mafia tanah,” ujar Johan Merdeka didampingi Indra Mingka dan pengurus ALMISBUN serta para petani.
Oleh sebab itu, timpal Indra Mingka, para petani, warga desa dan ALMISBUN memohon perlindungan kepada Bupati Deliserdang dan meminta Bupati Deliserdang untuk menghentikan rencana PTPN II Kebun Limaun Mungkur memberendel lahan usaha petani dengan dalih pembersihan.
“Mengharapkan kepada Bupati Deliserdang mendudukkan kembali hak-hak kepemilikan lahan/tanah objek landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984,” sebun Indra Mingka.
Indra Mingka juga menyesalkan sikap Bupati Deliserdang yang tidak mau mendampingi aspirasi warganya Karena Bupati Deliserdang tak mau menerima aspirasi dan menemui para pendemo, massa pendemo beranjak dari Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam menuju Kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa.
Indra Mingka menambahkan, selain itu warga desa dan petani mengusai lahan berada diatas tanah /lahan Objek Landrefrom sesuai SK. Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I Sumatera Utara No. 592.1-138/DS/XII/1984, tanggal 28 Desember 1984, seluas 52,4752 Ha berjumlah 53 orang sekarang ini terletak di wilayah adiministratif Desa
Bangu Rejo dan sekitarnya Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera Utara yang sudah dikuasai dengan peruntukan bercocok tanam oleh warga masyarakat Petani dan 265 Ha masih dikuasai oleh Pihak PTPN 2 Kebun Limau Mungkur berada di Desa Lau Barus Baru dan sekitarnya.
Para Petani, ahli waris dan Petani lainnya yang diberi hak atas tanah Landrefrom tidak pernah menggantirugikan atau menjual tanah mereka kepada pihak PTPN 2.
“Oleh sebab itu, para petani, warga desa dan ALMISBUN memohon perlindungan kepada Bupati Deliserdang dan meminta Bupati Deliserdang untuk menghentikan rencana PTPN II Kebun Limau
Mungkur membredel lahan usaha petani dengan dalih pemmbersihan.
Mengharapkan kepada Bupati Deliserdang mendudukkan kembali hak-hak kepemilikan lahan/tanah objek landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984,” ujar Indra Mingka.
Indra juga menyebutkan konflik, kekejaman dan penindasan telah dialami para petani. Pada Tahun 2017 atau dikenal Tragedi 2017, dimana lahan
petanian dan rumah serta pondok telah diberendel menggunakan aparat TNI serta para Centeng Kebun merusak tanaman petani dengan menggunakan beko, menghancur rumah dan pondok milik para petani dan aparat waktu itu telah melakukan penganiayaan berat kepada salah seorang petani bernama Mulyadi.
Indra Mingka juga mendesak Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa agar menghentikan rencana pembersihan lahan milik para petani, ahli waris dan petani lainnya yang mempunyai Hak Atas Tanah Landrefrom Tahun 1968 Dan Tahun 1984 Seluas 52, 5752 Ha;
“Menyerahkan lahan objek Landrefrom yang masih tersisa kepada pemilik dan ahli waris Objek Tanah Landrefrom Seluas 265 Ha serta bertanggungjawab secara hukum Atas Tragedi Tahun 2017,” teriak Indra Mingka.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Johan Merdeka menyampaikan orasinya di depan kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa saat bersama massa petani dan ahli waris melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa, Rabu (31/5).