MEDAN (Waspada): Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Utara desak Kapoldasu tetapkan Bupati Labura tersangka.
Aksi massa untuk kesekian kalinya ini digelar di Mapolda Sumut, Jumat (31/1) terkait dugaan korupsi DBH, PBB Labura 2013-2015.
Tuntutannya mendesak Kapoldasu tetapkan Bupati Labuhan sebagai tersangka.
Koordinator aksi Henri Sitorus menyampaikan apresiasinya kepada Mapoldasu yang sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi DBH, PBB Labura
Henri mendesak Poldasu segera menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Henri mengatakan, dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini masih mempunyai jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.
“Kami khawatir apabila Kapolda tidak segera melakukan penangkapan maka tersangka kembali melakukan perbuatannya,” sebutnya.
Ini dilakukan demi tercapainya hukum yang berkeadilan agar tidak terkesan bagi masyarakat Labura adanya pembiaran dalam kasus ini.
Keputusan
Sementara, masyarakat Labura penggiat anti korupsi, sekaligus Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Sholeh dalam orasinya desak Kapoldasu tetapkan Bupati Labura tersangka dugaan korupsi DBH, PBB Labura 2013-2015.
Alasannya, karena yang membuat keputusan atau peraturan dalam penerimaan DBH adalah bupati.
“Hal tersebut sudah sangat jelas, karena orang yang paling bertanggungjawab atas dana tersebut adalah bupati, dan kami menduga bupati paling banyak menikmati hasil korupsi tersebut,” ujarnya.
Setelah massa melakukan orasi satu jam lebih, perwakilan Humas Polda Sumut Kompol Sari Khairani melakukan mediasi dengan massa aksi.
Mereka membawa perwakilan massa menuju Kantor Ditreskrimsus Poldasu
Mereka diterima Kanit I H Sihombing dan penyidik Tipikor M Sitepu.
“Terimakasih kepada adik-adik dari perwakilan massa aksi yang datang kemari dengan tetap mengawal kasus korupsi DBH, PBB Labura,” katanya.
“Mohon disampaikan kepada masyarakat Labura bahwa kami sangat serius menangani kasus ini,” kata H Sihombing.
Penyidik Tipikor M Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan pemanggilan dua kali.
Namun dalam pemanggilan pertama, tidak dihadiri dan selanjutnya pemanggilan kedua para tersangka melakukan gugatan Praperadilan di PN Medan.
“Mari sama-sama kita berdoa agar gugatan Praperadilan tersebut ditolak PN Medan, karena apabila Praperadilan-nya diterima, maka penyidik akan mengulangi kembali proses penyelidikannya,” sebutnya. (m27)