Mantan Kadishub Tersangka Baru Kasus Mark Up Kapal Singkil-3

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil terus membidik sejumlah pelaku lainnya, dalam penanganan kasus mark up pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3.

Setelah ditetapkannya T Direktur CV DS selaku rekanan penyedia barang sebagai tersangka, Rabu (11/5), Kamis (12/3) sore penyidik Kejari Singkil telah menetapkan mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) sebagai tersangka baru, dalam tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Singkil M Husaini melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi SH, kepada Waspada.id, Kamis (12/5) malam menyebutkan, ada informasi baru terkait perkembangan kasus Kapal Singkil-3. “Saat ini sudah ada ditetapkan tersangka baru yakni EH,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, EH merupakan pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2017-2020. Namun saat ini yang bersangkutan (EH) sedang menjabat sebagai Kadis di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Artinya Kejari Singkil telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang bersumber DAK Afirmasi 2018 senilai Rp1,1 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan adanya alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan EH selaku Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu,” sebut Budi

EH disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Budi menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018, dengan nilai pekerjaan senilai Rp1.186.773.000.

Dalam kegiatan tersebut CV DS sebagai pelaksana pengadaan kapal penumpang. CV DS juga mendapat dukungan dari perusahaan PT Maju Bangkit Indonesia Group sebagai tempat galangan kapal, yang beralamat di Surabaya yang merupakan lokasi tempat pembuatan kapal.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, adapun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah senilai Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa CV DS setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq.

Selanjutnya kapal tersebut telah diserahterimakan pada, Jumat 7 Desember 2018. Sayangnya, Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan tersebut dalam kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00, sesuai Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022,” beber Budi. (b25)

Mantan Kadishub Tersangka Baru Kasus Mark Up Kapal Singkil-3

Kapal Penumpang Singkil-3 yang bersumber DAK Afirmasi tahun 2018, saat ini masih tertambat di tertambat di Sungai Gruti arah Siragian Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara. Waspada/Arief H

  • Bagikan