MEDAN (Waspada): Terdakwa Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu seberat 36,7 kg divonis penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa warga Aceh Timur, yang merupakan kurir sabu jaringan internasional, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).
“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sebut Hakim Hadi.
Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan online mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan online terdakwa kasus sabu 36,7 kg di PN Medan.