Kurir Sabu Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi, kurir sabu 25 kg, warga asal Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6) sore.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati,” tuntut JPU.

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Usai mendengar tuntutan dari jaksa Ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun,  pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.

Satu buah karung goni plastik yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan sabu masing masing seberat 1000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih   yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
JPU saat membacakan tuntutan mati terdakwa sabu 25 kg di PN Medan.

  • Bagikan