MEDAN (Waspada): Terdakwa Erwan Sahputra, dan Cituan dijatuhi hukuman masing-masing seumur hidup penjara, dalam persidangan online, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8).
Kedua terdakwa diyakini bersalah jadi kurir sabu 20kg dan ekstasi 30 ribu butir.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing membacakan amar putusan.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, para terdakwa menyesalinya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapiapi, Riau ke Pekanbaru dan Sumatera Utara.
Kemudian Allabis alias Awi (penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.
Allabis kemudian memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, 6 bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.
Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan online agenda vonis kedua terdakwa kasus sabu 20 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi di PN Medan.