Kurir Heroin 3,1 Kg Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Terdakwa kurir narkotika jenis heroin, Muhammad Azhar Nasution dan Andi Nova Siregar divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti jadi kurir heroin seberat 3,1 kilogram.

“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Hakim Ketua Syafril Batubara pada persidangan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Hakim dalam amarnya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan driver ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan pada Agustus 2021 lalu.

Ewin lalu menyuruh terdakwa menemui temannya bernama Juli, yang akan memberitahu soal keberadaan barang haram tersebut. Lalu, pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.

Kemudian, pada pada 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar. Namun ternyata, gegalat keduanya sudah dicurigai warga. Informasi dari warga ke polisi, bahwa ada pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar.

Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin.

Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang heroin itu milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan mereka, terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sementara, Azhar, sebelumnya sudah diberikan ongkos sebesar Rp300.000. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Hakim saat membacakan putusan terdakwa di PN Medan.

  • Bagikan