LHOKSEUMAWE (Waspada) : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara – Lhokseumawe melalui kuasa hukum M. Teguh Pribadi mempolisikan kasus pencemaran nama baik.
“Saat ini berkasnya sudah dilengkapi oleh tim penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe Sayuti Achmad dilaporkan pada 24 Februari 2022 lalu,” kata Kuasa Hukum PWI Aceh M Teguh Pribadi saat konferensi pers di Kantor PWI Aceh Utara – Lhokseumawe, Selasa (13/9).
Dikatakan M Teguh Pribadi, pihaknya saat ini sedang menunggu tahap kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
” Para tersangka ini (empat tersangka) melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial terhadap Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe, ” kata M Teguh Pribadi didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh Azhari, serta didampingi empat pengacara lainya dari Law Office MTP And Partners.
M Teguh Pribadi menyebutkan, pihaknya juga mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara yang telah professional dalam menangani kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Kami atas nama PWI Aceh, sangat mengapresiasi penyidik, dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Utara, kita berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan di pengadilan,” kata M Teguh Pribadi yang juga merupakan anggota PWI Aceh Utara – Lhokseumawe itu.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe Sayuti Achmad.
“Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan secara seadil-adilnya di pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” kata Azhari. (rel)