MEDAN (Waspada): Tim Saber Pungli melibatkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Komisioner Bawaslu Medan, AH dan seorang rekannya sebagai tersangka pemerasan calon anggota legislatif Kota Medan. Saat ini kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfimasi, Jumat (17/11) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH dan rekannya FWH sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi berinisial IG, yang sempat diamankan hanya sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, AH dan FWH. Keduanya dilakukan penahanan. Sementaraa IG tidak terbukti bersalah, dan sudah dipulangkan. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terbukti, tidak ditahan,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provsu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan, Selasa (14/11) malam.
Dalam operasi tangkap tangan dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol. Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH, 32, selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan.
Lalu, dua orang warga sipil berinisial FH, 29, dan IG, 25, warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
“Ditemukan barang bukti uang sebesar Rp25 juta diduga hasil pemerasan,” kata Hadi menyebutkan dana tersebut untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Namun korban merasa dipersulit, lalu melaporkan kasus itu.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” sebutnya.(m10)
Ilustrasi