Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ketua DPRK Tamiang Laporkan Pemalsuan Dokumen Seleksi KIP Ke Polisi

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Aceh Tamiang, Selasa (25/7).Waspada/Ist
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Aceh Tamiang, Selasa (25/7).Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang berinisial M terkait dugaan pemalsuan surat pengumuman hasil fit and propert test calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang leriode 2023-2028.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (25/7) malam, membenarkan dirinya sudah melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke aparat penyidik Polres Aceh Tamiang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRK Tamiang Laporkan Pemalsuan Dokumen Seleksi KIP Ke Polisi

IKLAN

Menurut Suprianto, pada pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 adapun yang lulus seleksi sebanyak 5 orang yaitu Mauliza Wira Kesuma, SH, Kamardi Arif, Lindawati, M.Pd, Rita Afrianti, Rusli. Sedangkan 5 cadangan adalah Prio Sumbodo, S.KEP, Muchsinullah, SH, M.Jafar Siddiq, Agus Syah Alam, Muklis, S.Pd.I.

Pasalnya, ungkap Suprianto, pada pengumuman yang ditetapkan di Karang Baru, 14 Juli 2023 itu ditulis A.n Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang diteken Ketua Komisi I, Miswanto, SH. Namun mempergunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang.

“Sedangkan surat itu sebelum diteken tidak pernah diperlihatkan pada saya, tiba-tiba digunakan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang tanpa ada persetujuan dan sepengetahuan saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang,” ungkap Suprianto yang dikenal oleh masyarakat Aceh Tamiang memang orang baik.

Ketua DPRK Tamiang Laporkan Pemalsuan Dokumen Seleksi KIP Ke Polisi
Bukti surat tanda lapor yang diterbitkan Polres Aceh Tamiang, Selasa (25/7). Waspada/ist

Karena itu, tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang yang telah berhasil membawa Partai Gerindra meraih kursi terbanyak enam kursi dan partai pemenang Pemilu legislatif 2019 di Aceh Tamiang itu membawa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke ranah hukum di Mapolres Aceh Tamiang supaya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak saya laporkan tentu saja menimbulkan citra buruk tentang kredibilitas DPRK Aceh Tamiang di mata rakyat Aceh Tamiang,” ujarnya.

Suprianto menyebutkan laporan pengaduannya diterima oleh a.n. SPKT Resort Aceh Tamiang Kanit I, Ipda Jumadi Effendi.

“Ini dia bukti surat tanda lapor dari Polres Aceh Tamiang tentang sudah saya laporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Saya berharap kasus ini agar diproses sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum di daerah ini,” tegas Suprianto.

Suprianto juga menyatakan, sebelumnya dirinya juga beberapa hari yang lalu sudah mengirim surat untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya jelas dan tuntas persoalan ini.

“Rencana saya akan membawa berkas yang lengkap terkait persoalan seleksi calon KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 untuk datang langsung ke KPU RI di Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI,” tegasnya.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Selasa (25/7) malam, Waspada.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya.(b14)

Baca juga:

.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE