Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kejatisu Tahan Dirut PT Pollung Karya Abadi

Kejatisu Tahan Dirut PT Pollung Karya Abadi

MEDAN (Waspada): Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi, Suherdi, tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat.

“Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di RumahTahanan Tanjunggusta Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Kamis (19/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tahan Dirut PT Pollung Karya Abadi

IKLAN

Dijelaskannya, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 

“Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” ujar Yos.

Atas perbuatannya, tersangka Suherdi dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (m32).

Waspada/ist
Tersangka saat dibawa menaiki mobil tahanan di Kantor Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE