MEDAN (Waspada): Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan penahanan terhadap tersangka MAR, selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing SH, RK dan HN, masing-masing berkas terpisah, juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Senin (18/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, keempatnya ditahan terkait kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar Program Jokowi.
“Posisi kasusnya, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000,” kata Yos.
Yos menjelaskan, KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lalu, Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.
“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” jelasnya.
Kemudian, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II MAR maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama SH.
Jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000. “Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka SH,” urai Yos.
Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Yos menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Keempat tersangka saat diamankan tim penyidik Kejatisu, Senin (18/9).